PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 155
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
BLU dapat melakukan KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf c dalam bentuk: a. Pendayagunaan Aset BLU dan/atau Mitra dalam rangka menghasilkan layanan, dengan menggunakan/ menyertakan sumber daya manusia dan/atau kemampuan manajerial yang dimiliki BLU. b. Pendayagunaan Aset BLU dan/atau Mitra dalam rangka menghasilkan layanan, dengan menggunakan/ menyertakan sumber daya manusia dan/atau kemampuan manajerial yang dimiliki Mitra.
