PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 156
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dilakukan berdasarkan keputusan Pemimpin BLU. b. Jangka waktu KSM paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian. c. Jangka waktu KSM sebagaimana dimaksud pada huruf b, apabila telah berakhir dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian klausul dalam perjanjian.
