PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 146
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Jangka waktu pelaksanaan KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ditetapkan dengan memperhitungkan masa manfaat bangunan. (2) Jangka waktu pelaksanaan KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani. (3) Jangka waktu KSO dapat melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. (4) Jangka waktu pelaksanaan KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali perjanjian dan tidak dapat dilakukan perpanjangan.
