Pasal 145
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) BLU mendapatkan imbalan dari hasil KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 berupa kompensasi tetap dan/atau imbal hasil. (2) Besaran kompensasi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan paling sedikit mempertimbangkan: a. nilai wajar atas tanah milik BLU yang menjadi objek KSO; b. nilai penghapusan bangunan; dan c. estimasi nilai sisa bangunan pada akhir pelaksanaan KSO (terminal value).
(3) Nilai penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan dalam hal terdapat bangunan yang dihapuskan di atas tanah milik BLU yang menjadi objek KSO. (4) Besaran imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mempertimbangkan pendapatan dan belanja KSO.
