PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 147
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Dalam hal KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 berakhir, Mitra dapat melanjutkan kerja sama dengan bentuk KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a. (2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah: a. evaluasi terhadap pelaksanaan KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b dan huruf c, yang telah dilaksanakan dengan Mitra yang ingin melanjutkan kerja sama; b. rencana KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) telah disusun Pemimpin BLU; dan
c. ditetapkan dalam naskah perjanjian.
