Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan usulan penetapan penerapan PPK-BLU yang telah memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, persyaratan administratif, serta rekomendasi tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada Menteri Keuangan untuk mendapat keputusan. (2) Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan terhadap usulan penetapan penerapan PPK-BLU paling lama 3 (tiga) bulan sejak dokumen persyaratan administratif terpenuhi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat penetapan Satker untuk menerapkan PPK-BLU. (4) Penetapan Satker untuk menerapkan PPK-BLU sebagai mana dimaksud ayat (3) dapat berupa penetapan kolektif.
