PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN
Menteri Keuangan dapat mencabut penerapan PPK-BLU berdasarkan: a. hasil monitoring dan evaluasi serta penilaian kinerja yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/atau hasil penilaian penerapan Tata Kelola yang Baik; dan/atau b. usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga.
