Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN
(1) Penilaian terhadap dokumen persyaratan administratif yang dilakukan oleh tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi: a. penetapan penerapan PPK-BLU berupa pemberian status BLU, dalam hal hasil penilaian terhadap
dokumen persyaratan administratif terpenuhi secara memuaskan; atau b. penolakan, dalam hal hasil penilaian terhadap dokumen persyaratan administratif tidak terpenuhi secara memuaskan. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. informasi mengenai Satker; b. jenis dan kelompok pelayanan umum Satker; dan c. hasil penilaian persyaratan administratif. (4) Tim penilai menyampaikan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
