Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN
(1) Dalam hal Satker memenuhi persyaratan substantif, Direktur Jenderal Perbendaharaan melanjutkan pengujian terhadap pemenuhan persyaratan teknis.
(2) Dalam hal Satker tidak memenuhi persyaratan substantif, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan usulan penetapan penerapan PPK-BLU kepada Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul. (3) Dalam hal Satker memenuhi persyaratan teknis, Direktur Jenderal Perbendaharaan melanjutkan pengujian terhadap pemenuhan persyaratan administratif. (4) Dalam hal Satker tidak memenuhi persyaratan teknis, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan surat penolakan usulan penetapan penerapan PPK-BLU kepada Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul. (5) Dalam hal dokumen persyaratan administratif telah memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan dokumen persyaratan administratif kepada tim penilai untuk dilakukan penilaian. (6) Dalam hal dokumen persyaratan administratif belum memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal Perbendaharaan meminta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen persyaratan administratif. (7) Penilaian usulan penetapan PPK-BLU tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
