PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN
(1) Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap usulan penetapan penerapan PPK-BLU yang diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Penilaian oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengujian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan terhadap pemenuhan persyaratan substantif, pemenuhan persyaratan teknis, dan pemenuhan persyaratan administratif; dan b. penilaian yang dilakukan oleh tim penilai terhadap dokumen persyaratan administratif.
