PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 123
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Menteri Keuangan dapat menugaskan/memerintahkan BLU untuk memberikan Pinjaman kepada BLU lainnya. (2) Prosedur pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 sampai dengan Pasal 122.
