Pasal 124
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Investasi jangka panjang dapat dilakukan oleh BLU setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. (2) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penetapan BLU sebagai operator investasi Pemerintah. (3) Dalam hal BLU bukan merupakan operator investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU dapat menempatkan dana kepada operator investasi pemerintah sebagai investor untuk melakukan investasi jangka panjang setelah mendapatkan Persetujuan Menteri Keuangan. (4) Dalam hal pelaksanaan investasi Pemerintah terdapat penurunan nilai investasi, pimpinan BLU yang ditetapkan sebagai operator investasi Pemerintah tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian investasi dan/atau kerugian negara apabila dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengelolaan dan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan investasi Pemerintah; c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi Pemerintah; d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya penurunan nilai investasi Pemerintah tersebut sesuai Praktik Bisnis yang Sehat; dan e. pelaksanaan investasi Pemerintah telah menerapkan prinsip itikad baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi Pemerintah. (5) Pelaksanaan investasi jangka panjang pada BLU mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi Pemerintah.
