PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 122
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Perpindahan kas antar-BLU dalam rangka pemberian Pinjaman kepada BLU lain diperlakukan sebagai transaksi transitoris/nonanggaran.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengesahan baik oleh BLU pemberi Pinjaman maupun BLU penerima Pinjaman ke KPPN mitra kerja masing-masing. (3) Petunjuk teknis pengesahan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
