Pasal 121
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Untuk menjamin pembayaran kembali Piutang, pemberian Pinjaman oleh BLU kepada BLU dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang berbeda diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. BLU pemberi Pinjaman dan BLU penerima Pinjaman membuat perjanjian dengan bank untuk memblokir saldo Rekening Operasional Penerimaan BLU/Rekening Operasional BLU yang menerima Pinjaman sebesar paling sedikit 1 (satu) kali angsuran atau membuat rekening escrow atas nama BLU pemberi Pinjaman dengan saldo paling sedikit 1 (satu) kali angsuran. b. Dalam hal terjadi gagal bayar paling sedikit 1 (satu) kali angsuran, BLU pemberi Pinjaman memerintahkan bank mencairkan rekening sebesar nominal angsuran yang terjadi gagal bayar. c. Biaya yang timbul sebagai akibat perjanjian penjaminan ini menjadi beban BLU penerima Pinjaman. (2) Rekening escrow sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menampung dana tertentu yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai dengan perjanjian dalam rangka Pinjaman antar-BLU. (3) Pembentukan rekening escrow sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang berlaku. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan untuk pemberian Pinjaman oleh BLU kepada BLU lain dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang sama.
