PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 120
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Pelaksanaan Pinjaman antar-BLU dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman. (2) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. para pihak yang mengadakan Perjanjian Pinjaman; b. jumlah Pinjaman; c. jangka waktu Pinjaman; d. peruntukan Pinjaman; e. persyaratan Pinjaman; f. tata cara pencairan Pinjaman; g. tata cara pembayaran Pinjaman; h. hak dan kewajiban BLU pemberi Pinjaman dan BLU penerima Pinjaman; dan i. penyelesaian sengketa. (3) BLU menyampaikan salinan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait paling lambat 15 (lima belas) hari setelah Perjanjian Pinjaman ditandatangani.
