Pasal 119
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) BLU pemberi Pinjaman melakukan penilaian kelayakan usulan Pinjaman berdasarkan proposal usulan Pinjaman dengan paling sedikit mempertimbangkan: a. kondisi dan kebutuhan likuiditas BLU; b. kemampuan keuangan BLU untuk membayar kembali; dan c. batas maksimum kumulatif Pinjaman oleh BLU. (2) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU pemberi Pinjaman menyetujui atau menolak usulan Pinjaman yang diajukan oleh BLU. (3) Kewenangan atas persetujuan pemberian Pinjaman jangka pendek diberikan oleh:
a. Pemimpin BLU untuk jumlah sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per BLU Penanggung Utang. b. Pemimpin BLU atas persetujuan Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga bagi BLU yang tidak memiliki Dewan Pengawas untuk jumlah lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per BLU Penanggung Utang. c. Pemimpin BLU atas persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per BLU Penanggung Utang.
