PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 118
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Dalam rangka pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, BLU penerima Pinjaman mengajukan proposal usulan Pinjaman kepada BLU pemberi Pinjaman. (2) Proposal usulan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan: a. kondisi likuiditas terakhir; b. Pinjaman yang sedang berjalan; c. proyeksi arus kas selama jangka waktu Pinjaman; d. estimasi kebutuhan dana; e. jumlah Pinjaman; f. jangka waktu Pinjaman; g. rencana kegiatan yang akan dibiayai; h. rencana penarikan Pinjaman; dan i. rencana pengembalian Pinjaman.
