PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 115
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) BLU dapat memberikan Pinjaman kepada BLU. (2) Pemberian Pinjaman kepada BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap: a. BLU dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang sama dengan BLU pemberi Pinjaman; dan/atau b. BLU dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang berbeda dengan BLU pemberi Pinjaman. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk Pinjaman jangka pendek dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam Pasal 106. (4) Sumber pemberian Pinjaman berasal dari surplus anggaran BLU. (5) Surplus anggaran BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan surplus kas BLU hasil pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
