PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 116
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
BLU yang akan memberikan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. memiliki kecukupan likuiditas; dan b. tidak terganggu keberlanjutan layanannya.
