PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 113
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Pejabat Keuangan menyampaikan laporan bulanan kepada Pemimpin BLU mengenai realisasi penyerapan dan pembayaran kewajiban yang timbul akibat Pinjaman jangka pendek. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemimpin BLU kepada Dewan Pengawas atau Pejabat yang ditunjuk Menteri/Pimpinan Lembaga untuk BLU yang tidak memiliki Dewan Pengawas.
(3) Pemimpin BLU melakukan monitoring dan evaluasi bulanan atas pengelolaan Pinjaman jangka pendek.
