PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 112
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Pejabat Keuangan melaksanakan pembayaran pokok Pinjaman, bunga, dan biaya lainnya pada saat jatuh tempo sesuai Perjanjian Pinjaman. (2) Kewajiban yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Pinjaman merupakan tanggung jawab BLU. (3) Penatausahaan Pinjaman jangka pendek dilaksanakan oleh Pejabat Keuangan.
