PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 111
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Pelaksanaan Pinjaman jangka pendek antara BLU dengan pihak lain, dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman. (2) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: a. pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Pinjaman; b. jumlah Pinjaman; c. jangka waktu Pinjaman; d. peruntukan Pinjaman; e. persyaratan Pinjaman; f. tata cara pencairan Pinjaman; g. tata cara pembayaran Pinjaman; dan h. penyelesaian sengketa.
