Pasal 110
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Kewenangan persetujuan atas Pinjaman jangka pendek diberikan oleh: a. Pemimpin BLU untuk peminjaman yang bernilai sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari jumlah pendapatan BLU tahun anggaran sebelumnya yang tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) dan hibah terikat. b. Pemimpin BLU atas persetujuan Dewan Pengawas untuk peminjaman yang bernilai di atas 10% (sepuluh persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) dari jumlah pendapatan BLU tahun anggaran sebelumnya yang tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) dan hibah terikat. c. Pemimpin BLU atas persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga bagi BLU yang tidak memiliki Dewan Pengawas untuk peminjaman yang bernilai di atas 10% (sepuluh persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) dari jumlah pendapatan BLU tahun anggaran
sebelumnya yang tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) dan hibah terikat.
