Pasal 109
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) BLU dapat diberikan pengecualian dari persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf d untuk kegiatan yang berdampak signifikan terhadap layanan BLU, setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. (2) Kegiatan yang berdampak signifikan terhadap layanan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal paling sedikit meliputi: a. penyelenggaraan atau mendukung penyelenggaraan kegiatan yang berskala internasional; b. kondisi kahar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; c. kesulitan likuiditas; dan/atau d. kebijakan Pemerintah. (3) Permohonan persetujuan terhadap pengecualian dari persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemimpin BLU kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. (4) Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kajian dan memastikan kemampuan bayar BLU yang bersangkutan, dan selanjutnya menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan. (5) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit dilampiri dengan rencana penggunaan Pinjaman jangka pendek dan rincian komitmen pendapatan yang akan diterima untuk menjamin pembayaran kembali Pinjaman jangka pendek. (6) Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mempertimbangkan urgensi perlunya
melakukan Pinjaman jangka pendek dan kemampuan BLU untuk membayar kembali Pinjaman jangka pendek. (7) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Persetujuan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam surat persetujuan dengan disertai jumlah maksimal Pinjaman jangka pendek yang dapat dilakukan kepada Pemimpin BLU dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. (9) Penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui surat penolakan kepada Pemimpin BLU dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
