Pasal 108
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan Pinjaman jangka pendek meliputi: a. kegiatan yang akan dibiayai dari penerimaan negara bukan pajak BLU dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) telah tercantum dalam RBA tahun anggaran berjalan, tetapi dana yang tersedia dari penerimaan negara bukan pajak BLU tidak/belum mencukupi untuk menutup kebutuhan/kekurangan dana untuk membiayai kegiatan dimaksud; b. kegiatan yang akan dibiayai bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda; c. saldo kas dan setara kas BLU tidak mencukupi atau tidak memadai untuk membiayai pengeluaran dimaksud; dan d. jumlah Pinjaman jangka pendek yang masih ada ditambah dengan jumlah Pinjaman jangka pendek yang akan ditarik tidak melebihi 15% (lima belas persen) dari
jumlah pendapatan BLU tahun anggaran sebelumnya yang tidak bersumber langsung dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) dan hibah terikat.
