PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM...
Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN AGEN PENJUAL
Untuk dapat ditetapkan sebagai Agen Penjual, calon Agen Penjual harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Bank atau perusahaan efek yang melaksanakan perdagangan minimum 2% dari total volume perdagangan Surat Utang Negara seri benchmark dalam mata uang rupiah di Pasar Sekunder Domestik, selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung pada saat akhir bulan sebelum tanggal pengumuman pengadaan jasa Agen Penjual; b. Memiliki jaringan pemasaran yang luas; c. Memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing melalui Bookbuilding; dan d. Memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan penjualan produk keuangan dalam valuta asing.
