PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM...
Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN AGEN PENJUAL
(1) Penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik dilakukan melalui Agen Penjual. (2) Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk melalui pengadaan jasa Agen Penjual.
