Pasal 27
BAB 7 — SERTIFIKAT DAN SEBUTAN
(1) Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah menduduki jabatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu kurang dari 2 (dua) tahun yang: a. telah memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh lembaga diklat selain BPPK atau telah memiliki sertifikat profesi Bendahara yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang masih berlaku; atau b. tidak memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga diklat lainnya atau tidak memiliki sertifikat profesi Bendahara yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang masih berlaku, dapat mengikuti Ujian Sertifikasi yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment). (2) Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam Ujian Sertifikasi yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali.
- Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 27A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
