Pasal 26
BAB 7 — SERTIFIKAT DAN SEBUTAN
(1) Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah menduduki jabatan Bendahara
Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu paling singkat selama 2 (dua) tahun yang: a. telah memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan lembaga diklat selain BPPK atau telah memiliki sertifikat profesi Bendahara yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang masih berlaku; atau b. tidak memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga diklat lainnya atau tidak memiliki sertifikat profesi Bendahara yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang masih berlaku, dapat mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d. (2) Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam Ujian Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali. (3) Dalam hal peserta Ujian Sertifikasi tetap tidak lulus setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti ujian ulang melalui Ujian Sertifikasi yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment). (4) Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam Ujian Sertifikasi yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali.
- Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
