PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 22
BAB 7 — SERTIFIKAT DAN SEBUTAN
(1) Kepada peserta yang lulus Ujian Sertifikasi diberikan sebutan BNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Sebutan BNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan selama Sertifikat Bendahara masih berlaku. (3) Sebutan BNT ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan yang bersangkutan. (4) Pencantuman dan penggunaan sebutan BNT hanya berlaku untuk kegiatan yang berkaitan dengan kebendaharaan.
- Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
