Pasal 17
(1) Peserta Ujian Sertifikasi yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register. (2) Peserta Ujian Sertifikasi yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali. (3) Dalam hal peserta Ujian Sertifikasi tetap tidak lulus setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. untuk PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara
yang akan diangkat sebagai Bendahara, Unit Penyelenggara merekomendasikan kepada kepala Satker untuk tidak mengangkat yang bersangkutan sebagai Bendahara. b. untuk PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara
yang telah diangkat sebagai Bendahara, Unit Penyelenggara merekomendasikan kepada kepala Satker untuk melakukan penggantian Bendahara. (4) PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan
huruf b dapat mengikuti ulang Ujian Sertifikasi yang terintegrasi dengan Diklat Bendahara dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mengikuti Ujian Sertifikasi terakhir.
- Judul BAB VII diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
