PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 16
(1) Unit Penyelenggara MENETAPKAN dan menyampaikan hasil penetapan peserta Sertifikasi. (2) Hasil penetapan peserta Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. sekretaris jenderal/sekretaris utama/sekretaris Kementerian Negara/Lembaga dan pimpinan instansi terkait; b. UPS; dan/atau c. peserta Sertifikasi. (3) Penyampaian hasil penetapan peserta Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. surat; b. laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan/atau c. surat elektronik.
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
