Pasal 15
(1) Unit Penyelenggara MENETAPKAN dan menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Sertifikasi. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada sekretaris jenderal/sekretaris utama/sekretaris Kementerian Negara/Lembaga dan pimpinan instansi terkait. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui surat dan/atau laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (4) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Satker melakukan verifikasi administratif dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Sertifikasi di lingkup satuan kerjanya. (5) Berdasarkan hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Satker mendaftarkan nama calon peserta Sertifikasi di lingkup satuan kerjanya kepada UPS. (6) Berdasarkan pendaftaran nama calon peserta Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), UPS melakukan verifikasi data calon peserta Sertifikasi.
(7) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pendaftaran nama calon peserta Sertifikasi belum memenuhi persyaratan, UPS melakukan koordinasi dengan Kepala Satker. (8) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pendaftaran nama calon peserta Sertifikasi telah memenuhi persyaratan, UPS menyampaikan nama calon peserta Sertifikasi kepada Unit Penyelenggara untuk ditetapkan.
- Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
