PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 14
UPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memiliki tugas paling sedikit meliputi: a. menyampaikan informasi terkait Sertifikasi kepada Satker; b. melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, dan kegiatan sejenisnya terkait ketentuan penyelenggaraan Sertifikasi kepada Satker; c. menerima pendaftaran calon peserta Sertifikasi; d. melakukan verifikasi data calon peserta Sertifikasi;
e. memberikan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Sertifikasi; f. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Sertifikasi kepada Unit Penyelenggara; dan g. menatausahakan penyelenggaraan Sertifikasi.
- Judul Bagian Ketiga BAB VI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
