PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 13
Untuk menyelenggarakan Sertifikasi, Unit Penyelenggara MENETAPKAN UPS.
- Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
