PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 12
(1) Standar Kompetensi Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a ditetapkan dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Skema Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b ditetapkan dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Perubahan atas Standar Kompetensi Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Skema Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Judul Bagian Kedua BAB VI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
