Pasal 11
(1) Unit Penyelenggara memiliki tugas dan wewenang antara lain: a. menyusun, mengembangkan, dan MENETAPKAN Standar Kompetensi Bendahara; b. menyusun, mengembangkan, dan MENETAPKAN Skema Sertifikasi; c. MENETAPKAN metode dan menyusun materi Ujian Sertifikasi; d. menyusun dan MENETAPKAN standar kelulusan Ujian Sertifikasi; e. menyusun dan MENETAPKAN metode Penyegaran (Refreshment) dalam rangka Ujian Sertifikasi; f. menyusun dan MENETAPKAN metode Pendidikan Profesional Berkelanjutan; g. MENETAPKAN UPS; h. MENETAPKAN dan menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Sertifikasi; i. MENETAPKAN dan menyampaikan hasil penetapan peserta Sertifikasi; j. menyelenggarakan Penyegaran (Refreshment) dalam rangka Ujian Sertifikasi; k. menyelenggarakan Ujian Sertifikasi; l. MENETAPKAN hasil Ujian Sertifikasi; m. melakukan verifikasi dan MENETAPKAN hasil verifikasi terhadap usulan penerbitan Sertifikat Bendahara atas Sertifikat Diklat Bendahara atau sertifikat profesi Bendahara yang masih berlaku;
n. menyampaikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bendahara; o. melakukan verifikasi, MENETAPKAN hasil verifikasi dan menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara; p. melakukan verifikasi, MENETAPKAN hasil verifikasi dan menyampaikan rekomendasi penggantian Sertifikat Bendahara; q. melakukan verifikasi, MENETAPKAN hasil verifikasi dan menyampaikan rekomendasi pencabutan Sertifikat Bendahara; r. menjamin mutu pelaksanaan Ujian Sertifikasi; s. melakukan evaluasi Standar Kompetensi Bendahara dan materi Ujian Sertifikasi; t. melaksanakan pengawasan hasil (surveillance); u. menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan bagi pemegang Sertifikat Bendahara; dan v. menyelenggarakan kegiatan administratif dan pengembangan database terkait pelaksanaan Sertifikasi. (1a) Penyelenggarakan Penyegaran (Refreshment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dapat dilakukan oleh UPS berdasarkan penetapan Unit Penyelenggara. (2) Dalam menyelenggarakan Sertifikasi, Unit Penyelenggara dapat berkoordinasi dengan BPPK atau para pihak terkait.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
