PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 18
BAB 7 — SERTIFIKAT DAN SEBUTAN
(1) Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.
- Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
