PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS...
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap impor barang yang pengajuan pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. impor barang yang mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan impor barang sampai dengan tanggal 30 Juni 2010, menggunakan Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); b. impor barang yang mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan impor barang mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2010, dapat menggunakan Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka skema CEPT atau Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA.
