PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS...
Pasal 3
Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;
- Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada pemberitahuan impor barang; dan
- Surat Keterangan Asal (Form D) lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.
