Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA)
Pasal 1
MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.
Pasal 3
Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;
- Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada pemberitahuan impor barang; dan
- Surat Keterangan Asal (Form D) lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap impor barang yang pengajuan pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. impor barang yang mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan impor barang sampai dengan tanggal 30 Juni 2010, menggunakan Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); b. impor barang yang mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan impor barang mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2010, dapat menggunakan Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka skema CEPT atau Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.011/2009 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk- Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
ket: Lampiran Peraturan ini dapat dilihat di www.djpp.depkumham.go.id atau www.depkeu.go.id
