Pasal 5A
(1) Realisasi impor barang berdasarkan RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf d, dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak keputusan pemberian pembebasan bea masuk.
(2) Realisasi impor sebagaimana pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 12 bulan sejak berakhirnya jangka waktu realisasi impor dengan mengajukan permohonan perpanjangan realisasi impor sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diajukan oleh badan usaha dilampiri dengan : a. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); b. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API/APIT/API-P); d. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2);dan e. Laporan realisasi impor berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2).
(4) Permohonan perpanjangan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan paling lambat 14 (empat 2009, No.256 belas) hari sebelum berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
