Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 2009, No.256
Industri pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh badan usaha, tidak termasuk transmisi, distribusi dan usaha penunjang tenaga listrik.
Barang modal adalah mesin, peralatan, dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik oleh badan usaha untuk kepentingan umum.
Badan usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi atau swasta, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disingkat IUKU adalah izin usaha ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
Pembebasan bea masuk untuk industri pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada badan usaha sebagai berikut :
a. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT PLN
(Persero));
b. Pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha;
c. Pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) dengan PT PLN (Persero) yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT PLN (Persero), atau perjanjian Sewa Guna Usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT PLN (Persero); atau 2009, No.256
d. Pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik, yang mempunyai perjanjian jual beli listrik (PPA) dengan pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha, yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha.
- Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta menghapus ayat (4) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh PT PLN (Persero) dilampiri dengan : a. Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Akte Pendirian Badan Usaha; dan c. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh badan usaha dilampiri dengan :
a. Perjanjian jual beli listrik (PPA) atau perjanjian sewa guna usaha (FLA) dengan PT PLN (Persero), bagi pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero);
b. Perjanjian jual beli listrik (PPA) dengan pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha, bagi pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang bekerjasama dengan pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha; 2009, No.256
c. IUKU;
d. Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
e. Akte Pendirian Badan Usaha; dan
f. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
- Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan tiga pasal yaitu Pasal 5A, Pasal 5B dan Pasal 5C yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5A
(1) Realisasi impor barang berdasarkan RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf d, dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak keputusan pemberian pembebasan bea masuk.
(2) Realisasi impor sebagaimana pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 12 bulan sejak berakhirnya jangka waktu realisasi impor dengan mengajukan permohonan perpanjangan realisasi impor sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diajukan oleh badan usaha dilampiri dengan : a. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); b. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API/APIT/API-P); d. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2);dan e. Laporan realisasi impor berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2).
(4) Permohonan perpanjangan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan paling lambat 14 (empat 2009, No.256 belas) hari sebelum berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Pasal 5B
(1) Badan Usaha dapat mengajukan permohonan perubahan
Surat Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2).
(2) Badan Usaha mengajukan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Bea dan
Cukai, sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
diajukan oleh badan usaha dilampiri dengan :
a.
Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
b.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.
Fotokopi Angka Pengenal Importir (API/APIT/API-P).
d.
Fotokopi
Surat
Keputusan
Menteri
Keuangan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2); dan
e.
Rencana Impor Barang Perubahan (RIBP) yang telah
disetujui dan ditandasahkan Direktur Jenderal Listrik
dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan
Sumber Daya Mineral, sesuai format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri
Keuangan ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diajukan dalam rentang masa berlaku Surat Keputusan
Menteri Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2).
Pasal 5C
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A dan Pasal 5B, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama 2009, No.256 Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan-alasan penolakan.
- Menambah 5 (lima) lampiran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2009
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
2009, No.256 2009, No.256 2009, No.256 2009, No.256 2009, No.256
