Pasal 3
Pembebasan bea masuk untuk industri pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada badan usaha sebagai berikut :
a. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT PLN
(Persero));
b. Pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha;
c. Pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) dengan PT PLN (Persero) yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT PLN (Persero), atau perjanjian Sewa Guna Usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT PLN (Persero); atau 2009, No.256
d. Pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik, yang mempunyai perjanjian jual beli listrik (PPA) dengan pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha, yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha.
- Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta menghapus ayat (4) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
