PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN...
Pasal 4
BAB 3 — BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH
(1) Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah yang masih menjadi kewajiban Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pinjaman daerah yang diteruskan menjadi pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
