Pasal 5
BAB 4 — PENGENDALIAN DEFISIT APBD
(1) Pemerintah Daerah melaporkan rencana pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Menteri Keuangan sebelum APBD ditetapkan. (2) Dalam hal defisit APBD akan dibiayai dari Pinjaman Daerah yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank dengan jumlah Pinjaman Daerah melampaui 6% (enam persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2012, defisit APBD tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. (3) Menteri Keuangan dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu meminta pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri. (4) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sepanjang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui.
