PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN...
Pasal 3
BAB 2 — BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD
(1) Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2012 untuk masing- masing Daerah ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2012. (2) Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman Pemerintahan Daerah dalam rangka MENETAPKAN defisit APBD Tahun Anggaran 2012.
