PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN...
Pasal 2
BAB 2 — BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD
(1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2012. (2) PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
