Pasal 6
(1) Tarif layanan pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan tarif pembiayaan dana bergulir dalam bentuk imbal hasil sesuai dengan prinsip syariah. (2) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk persentase nisbah (bagi hasil) dan/atau persentase margin untuk pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah baik penyaluran tanpa melalui lembaga perantara maupun penyaluran melalui lembaga perantara. (3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif layanan tertinggi yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan evaluasi tarif yang dilakukan secara periodik oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang paling sedikit meliputi: a. kinerja penerima pembiayaan; b. imbal hasil kepada debitur dan/atau anggota koperasi; c. tujuan pembiayaan; dan/atau d. wilayah penyaluran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah diatur dalam perjanjian antara Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan koperasi, pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan/atau Lembaga perantara. (6) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. jangka waktu pembiayaan; b. pengembalian pokok pembiayaan; c. pembayaran bagi hasil pembiayaan; d. pembayaran jasa pembiayaan; e. sanksi; f. peninjauan kembali pembiayaan; g. jaminan; h. tingkat nisbah (bagi hasil) dan/atau margin pada debitur; dan/atau i. denda.
