Pasal 5
(1) Tarif layanan pinjaman dana bergulir dengan pola konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan tarif pinjaman dalam bentuk persentase tingkat suku bunga menurun (sliding). (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif layanan tertinggi yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan evaluasi tarif yang dilakukan secara periodik oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang paling sedikit meliputi: a. kinerja penerima pinjaman; b. suku bunga kepada debitur dan/atau anggota koperasi; c. tujuan pinjaman; dan/atau d. wilayah penyaluran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif pinjaman dana bergulir dengan pola konvensional diatur dalam perjanjian antara Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan koperasi, pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan/atau lembaga perantara. (5) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. jangka waktu pinjaman;
b. pengembalian pokok pinjaman; c. pembayaran bunga pinjaman; d. pembayaran jasa pinjaman; e. sanksi; f. peninjauan kembali pinjaman; g. jaminan; h. tingkat suku bunga pada debitur dan/atau anggota koperasi; dan/atau i. denda.
